Beranda Aceh - Setelah 10 tahun perdamaian MoU tapi masih simpang siur
pengertian GAM, Parlok dan KPA, entah dimana silapnya maka banyak orang Aceh
termasuk yang mengaku anggota GAM-pun gak ngerti apa itu GAM, PARLOK dan KPA.
Untuk
itu dibawah ini ada sedikit tulisan rekan di Medsos tentang pengertian dari
ketiga nama itu, sebenarnya udah sering kali kita tulis tentang hal ini di Web
dan di Medso, tapi yang namnya orang ya tentu saja masih ada yang tidak
mengerti. Semoga tulisan yang tak seberapa ini bisa membantu pengetahuan anda
yg masih tak tau tentang apa itu GAM, PARLOK dan KPA.
Demi tercapainya perdamaianan yang abadi dan hakiki serta
terlaksananya perubahan secara nyata maka perlu kita ketahui dan telusuri asa
asas dari dasar sejarah berdirinya ketiga nama itu, hal ini untuk membantu kita
agar jangan ”SALAH DJIEB UBAT” (salah
makan obat) ketika ada yang menyodorkannya kepada kita kita.
Disini kita tidak bercerita sejarah panjang lebar tentang
GAM, karena semua tau bahwa GAM adalah sama dengan ASNLF. Jadi ASLNF adalah GAM
dan GAM adalah ASNLF. Sebelum pasca
damai organisasi ini adalah satu oraganisasi yg menuntut kemerdekaan Negara Aceh
secara mutlak tali tali rantai yang mengikat antara Aceh dan NKRI.
Kemudia setelah damai maka GAM ini berubah pungsi sebagai
menjaga dan melaksanakan tugas dalam urusan mengimplemtasikan isi MoU kedalam
UUPA bersama anggota Parlemen Aceh, yang kini disebut DPRA.
Kenapa GAM harus terlibat:
Perlu kita ketahuan bersama, yang menandatangani MoU itu
adalah GAM yang diwakilkan kepada beberapa orang yang dipercaya waktu itu. Sebab
itulah, agar proses perdamaian itu tetap terjaga dan sesuai dengan apa yang
telah ditandatangani, maka GAM harus selalu terlibat dalam hal yang menyangkut
dengan Aceh. Pertanyaannya, apakah sekarang Pemerintah Aceh melibatkan GAM
dalam hal UUPA dan urusan dengan Jakarta? Wallah walam.
Padahal masih banyak
hal hal yang GAM seharusnya dilibatkan, tapi kenyataannya tidak begitu.
Indonesia tentu saja senang dengan keadaan ini, sebab dengan tidak di ikut
sertakan GAM dalam soal UUPA maka mudahlah bagi mereka di JKT untuk menutup
mulut wakil komisi I DPRA, sebab itulah setiap kali ada perundingan tentang
qanun qanun dalam UUPA selalu ujungnya cooling down, karena DPRA hanyalah jongosnya
JKT di Aceh. Baca Fungsi DPRA (http://www.brandaaceh.com/2015/01/mau-tau-kenapa-selalu-dapat-cooling.html).
Apakah itu KPA???
Kalau kita bicara karena adanya vested interest
(Kepentingan) yang tertentu dibalik kata kata itu, maka sampai kapanpu tidak
akan pernah jelas tentang apa itu makna sebenar dari KPA. Yang jelas KPA itu
telah disalah pungsikan oleh orang orang yang ingin agar kekuasaannya tetap
exis, dengan dalih penutoh komando atau penutuh atasan.
Ok, mari kita terangkan secara singkat apa itu KPA, sejarah
berdirinya KPA itu biarlah orang yang terlibat saja yang membicarakannya,
disini kita hanya bicara tentang apa itu KPA.
KPA (KOMITE
PERALIHAN ACEH) mari kita simak satu satu ayat itu.
(Dalam
kamus Bahasa Melayu Indonesia) Komite = ko.mi.te
Nomina (kata benda) sejumlah
orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan
dengan pemerintahan); panitia: ia menjadi anggota komite Nasional Pemuda
Indonesia.
Jadi Komita itu sama dengan PANITIA. Ok kita harap anda sudah
mengerti apa itu arti Komite.
Peralihan = Pindah
Tempat atau dalam bahasa inggris disebut Transit. Berhenti sebentar untuk
menuju distinasi yang sebenar. Sama seperti anda terbang dari Banda ke JKT,
tapi Transit di Medan, berhenti di Medan untuk pindah kapal terbang yang kemudian
akan menerbangkan anda ke JKT sebagai destinasi terakhir. Jadi Peralihan itu artinya Pindah Tempat.
Kalau Acehnya gak usah
diterangin, semua tau itu nama sebuah Negeri di ujung Sumatera.
Jadi KPA itu adalah sama seperti Terminal perhentian untuk menuju destinasi berikutnya. Nah apakah KPA itu hanya
untuk para kombatan???
Ya, karena tujuan
dibuat KPA itu adalah untuk untuk transisi Mantan Kombatan GAM yang akan di alihkan
pungsi dari Milter menjadi rakyat biasa, nah di dalam wadah KPA inilah mereka
di urus menurut jurusan mereka masing masing. Kalau istilah di Terminal ek Bis
menurut jurusan masing masing.
Yang dulunya suka niaga maka akan di arahkan untuk
berniaga, yang dulunya suka sekolah maka di biayai untuk sekolah lagi, yang dulunya
suka jadi tukang pangkas rambut maka di arahkan agar bakat lamanya bisa
diteruskan, yang suka jadi petani juga disediakan lahan malah bisa juga jadi Polisi
atau Tentara (TNI).
Setelah para Eks
Kombatan ini sudah mencapai Destenasi masing masing maka KPA itu tidak
diperlukan lagi, sebab itulah KPA itu tidak ada ADRT, karena ia bukan
organisasi permanent, tapi bersipat Adhock (sementara). Tapi ternyata hari ini
apa yang kita lihat, KPA ini telah disalah fungsikan menjadi permanent oleh
orang yang menginginkan agar eks kombatan ini selalu ada dalam “GEUTIEK”
(dibawah ketiak) mereka, dengan tujuan melindungi dan mejadi pengaman dalam
segala bidang.
Pada hakikatnya KPA
tidak boleh diketuai oleh mereka yang harus ikut TRANSIT, tapi harus diketuai
oleh orang yang bisa meng organisir mantan kombatan itu agar selamat menuju
tujuan masing masing aman dan selamat.
Kenyataannya sekrang
ini, KPA itu dipimpin oleh orang yang seharusnya ikut TRANSIT juga. Inilah satau
kesilapan yang seharusnya diperbaiki oleh orang yg terlibat dalam pembentukan
KPA itu.
PARLOK =
PARTAI LOKAL:
Dalam Mou
sudah disebut bahwa Rakyat Aceh berhak membuat partai partai local, bukan satu
saja tapi boleh banyak. Jadi Parlok parlok ini memang amanah MoU buat semua
rakyat Aceh, siapa saja berhak membuat Parlok asal sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Apa tujuan dari Parlok ini:
Tujuan parlok ini adalah untuk target agar Aceh bisa di
perintah sendiri oleh orang Aceh, dengan berkuasanya Parlok Parlok ini
nantinya, maka Aceh akan mudah mebuat Self Goverment. kalau sekrang bagaimana
mau kita mau sebut Aceh ada Self Goverment, karena anggota DPRA itu campur
campur dari Parnas. Maka wajar dan pantas Jkt dengan mudah mendikte pemerintah
melaui kaki tangan mereka yang berada di kantor DPRA.
Cuma apa yang kita sayangkan ada Parlok yang mengklain bahwa
Parlok itu adalah satu satunya amanah MoU, dan banyak pulak yang percaya dengan
berita bohong itu, dengan tanpa ada periksa terlebih dahulu. Disinilah kelihatan
sekali bahwa orang mereka yang percaya akan percaya akan berita itu telah lupa akan
ayat Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu". [Al Hujurat : 6].
Jadi kalau mau merubah Aceh, kita orang Aceh sendiri yang
harus merubahnya, jangan harap orang lain. By Team Beranda Aceh
Tags
Aceh