APA ITU GAM, KPA DAN PARLOK (obat Pungoe)

Beranda Aceh - Setelah 10 tahun perdamaian MoU tapi masih simpang siur pengertian GAM, Parlok dan KPA, entah dimana silapnya maka banyak orang Aceh termasuk yang mengaku anggota GAM-pun gak ngerti apa itu GAM, PARLOK dan KPA. 

Untuk itu dibawah ini ada sedikit tulisan rekan di Medsos tentang pengertian dari ketiga nama itu, sebenarnya udah sering kali kita tulis tentang hal ini di Web dan di Medso, tapi yang namnya orang ya tentu saja masih ada yang tidak mengerti. Semoga tulisan yang tak seberapa ini bisa membantu pengetahuan anda yg masih tak tau tentang apa itu GAM, PARLOK dan KPA.

Demi tercapainya perdamaianan yang abadi dan hakiki serta terlaksananya perubahan secara nyata maka perlu kita ketahui dan telusuri asa asas dari dasar sejarah berdirinya ketiga nama itu, hal ini untuk membantu kita agar jangan  ”SALAH DJIEB UBAT” (salah makan obat) ketika ada yang menyodorkannya kepada kita kita.

Disini kita tidak bercerita sejarah panjang lebar tentang GAM, karena semua tau bahwa GAM adalah sama dengan ASNLF. Jadi ASLNF adalah GAM dan GAM adalah ASNLF.  Sebelum pasca damai organisasi ini adalah satu oraganisasi yg menuntut kemerdekaan Negara Aceh secara mutlak tali tali rantai yang mengikat antara Aceh dan NKRI.

Kemudia setelah damai maka GAM ini berubah pungsi sebagai menjaga dan melaksanakan tugas dalam urusan mengimplemtasikan isi MoU kedalam UUPA bersama anggota Parlemen Aceh, yang kini disebut DPRA.  

Kenapa GAM harus terlibat:

Perlu kita ketahuan bersama, yang menandatangani MoU itu adalah GAM yang diwakilkan kepada beberapa orang yang dipercaya waktu itu. Sebab itulah, agar proses perdamaian itu tetap terjaga dan sesuai dengan apa yang telah ditandatangani, maka GAM harus selalu terlibat dalam hal yang menyangkut dengan Aceh. Pertanyaannya, apakah sekarang Pemerintah Aceh melibatkan GAM dalam hal UUPA dan urusan dengan Jakarta? Wallah walam. 

Padahal masih banyak hal hal yang GAM seharusnya dilibatkan, tapi kenyataannya tidak begitu. Indonesia tentu saja senang dengan keadaan ini, sebab dengan tidak di ikut sertakan GAM dalam soal UUPA maka mudahlah bagi mereka di JKT untuk menutup mulut wakil komisi I DPRA, sebab itulah setiap kali ada perundingan tentang qanun qanun dalam UUPA selalu ujungnya cooling down, karena DPRA hanyalah jongosnya JKT di Aceh. Baca Fungsi DPRA (http://www.brandaaceh.com/2015/01/mau-tau-kenapa-selalu-dapat-cooling.html).

Apakah itu KPA???

Kalau kita bicara karena adanya vested interest (Kepentingan) yang tertentu dibalik kata kata itu, maka sampai kapanpu tidak akan pernah jelas tentang apa itu makna sebenar dari KPA. Yang jelas KPA itu telah disalah pungsikan oleh orang orang yang ingin agar kekuasaannya tetap exis, dengan dalih penutoh komando atau penutuh atasan.

Ok, mari kita terangkan secara singkat apa itu KPA, sejarah berdirinya KPA itu biarlah orang yang terlibat saja yang membicarakannya, disini kita hanya bicara tentang apa itu KPA.

KPA (KOMITE PERALIHAN ACEH) mari kita simak satu satu ayat itu.

(Dalam kamus Bahasa Melayu Indonesia) Komite = ko.mi.te

Nomina (kata benda) sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan); panitia: ia menjadi anggota komite Nasional Pemuda Indonesia.

Jadi Komita itu sama dengan PANITIA. Ok kita harap anda sudah mengerti apa itu arti Komite.

Peralihan = Pindah Tempat atau dalam bahasa inggris disebut Transit. Berhenti sebentar untuk menuju distinasi yang sebenar. Sama seperti anda terbang dari Banda ke JKT, tapi Transit di Medan, berhenti di Medan untuk pindah kapal terbang yang kemudian akan menerbangkan anda ke JKT sebagai destinasi terakhir.  Jadi Peralihan itu artinya Pindah Tempat.

Kalau Acehnya gak usah diterangin, semua tau itu nama sebuah Negeri di ujung Sumatera.

Jadi KPA itu adalah sama seperti Terminal perhentian untuk menuju destinasi berikutnya. Nah apakah KPA itu hanya untuk para kombatan???

Ya, karena tujuan dibuat KPA itu adalah untuk untuk transisi Mantan Kombatan GAM yang akan di alihkan pungsi dari Milter menjadi rakyat biasa, nah di dalam wadah KPA inilah mereka di urus menurut jurusan mereka masing masing. Kalau istilah di Terminal ek Bis menurut jurusan masing masing. 

Yang dulunya suka niaga maka akan di arahkan untuk berniaga, yang dulunya suka sekolah maka di biayai untuk sekolah lagi, yang dulunya suka jadi tukang pangkas rambut maka di arahkan agar bakat lamanya bisa diteruskan, yang suka jadi petani juga disediakan lahan malah bisa juga jadi Polisi atau Tentara (TNI).

Setelah para Eks Kombatan ini sudah mencapai Destenasi masing masing maka KPA itu tidak diperlukan lagi, sebab itulah KPA itu tidak ada ADRT, karena ia bukan organisasi permanent, tapi bersipat Adhock (sementara). Tapi ternyata hari ini apa yang kita lihat, KPA ini telah disalah fungsikan menjadi permanent oleh orang yang menginginkan agar eks kombatan ini selalu ada dalam “GEUTIEK” (dibawah ketiak) mereka, dengan tujuan melindungi dan mejadi pengaman dalam segala bidang.

Pada hakikatnya KPA tidak boleh diketuai oleh mereka yang harus ikut TRANSIT, tapi harus diketuai oleh orang yang bisa meng organisir mantan kombatan itu agar selamat menuju tujuan masing masing aman dan selamat.
Kenyataannya sekrang ini, KPA itu dipimpin oleh orang yang seharusnya ikut TRANSIT juga. Inilah satau kesilapan yang seharusnya diperbaiki oleh orang yg terlibat dalam pembentukan KPA itu.

PARLOK = PARTAI LOKAL:

Dalam Mou sudah disebut bahwa Rakyat Aceh berhak membuat partai partai local, bukan satu saja tapi boleh banyak. Jadi Parlok parlok ini memang amanah MoU buat semua rakyat Aceh, siapa saja berhak membuat Parlok asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa tujuan dari Parlok ini:

Tujuan parlok ini adalah untuk target agar Aceh bisa di perintah sendiri oleh orang Aceh, dengan berkuasanya Parlok Parlok ini nantinya, maka Aceh akan mudah mebuat Self Goverment. kalau sekrang bagaimana mau kita mau sebut Aceh ada Self Goverment, karena anggota DPRA itu campur campur dari Parnas. Maka wajar dan pantas Jkt dengan mudah mendikte pemerintah melaui kaki tangan mereka yang berada di kantor DPRA.

Cuma apa yang kita sayangkan ada Parlok yang mengklain bahwa Parlok itu adalah satu satunya amanah MoU, dan banyak pulak yang percaya dengan berita bohong itu, dengan tanpa ada periksa terlebih dahulu. Disinilah kelihatan sekali bahwa orang mereka yang percaya akan percaya akan berita itu telah lupa akan ayat Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ


"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". [Al Hujurat : 6].


Jadi kalau mau merubah Aceh, kita orang Aceh sendiri yang harus merubahnya, jangan harap orang lain. By Team Beranda Aceh
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال