15 Droe kenak cambuk di Langsa

Pelaksanaan cambuk di Aceh
Beranda News Langsa 06-12-2914 :  Sebanyak 15 terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk di hadapan publik, Jumat (5/12) siang. Delapan orang dicambuk di Kota Langsa dan tujuh lainnya menjalani eksekusi di Jantho, Aceh Besar.

Delapan terpidana pelanggaran syariat Islam tentang khalwat (mesum) dan maisir (judi) menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lapangan Merdeka Langsa.

Mereka adalah Sulanda Duana (18), warga BTN Polri Gampong Matang Seulimeng; Firdaus (25), Muhammad Yusuf (31) dan Ridwan (22), warga perumahan relokasi Pusong Gampong Lhok Bani; Aivandi (28), penduduk Gampong Teulaga Tujuh (Pusong), Kecamatan Langsa Barat; Darwan (46), dan Jamaluddin (41), keduanya warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, dan Nurfaizah (21), warga Komplek Pertamina Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Pantauan Analisa, sekitar pukul 15.30 WIB, masyarakat sudah mulai memadati Lapangan Merdeka untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut.

Eksekusi baru terlaksana pukul 16.35 WIB setelah satu unit mobil kejaksaan setempat membawa para terpidana. Pelaksanaan eksekusi cambuk itu disambut sorakan khalayak.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Putra Masduri SH, menyebutkan, para terpidana ini disekusi setelah dinyatakan bersalah oleh vonis jinayat Mahkamah Syariat Islam. Para terpidana dieksekusi lima sampai enam kali cambukan dikurangi masa tahanan.

Setelah dieksekusi, dari delapan terpidana hanya satu terpidana yang dibawa kembali ke kantor Kejari karena harus kembali berurusan dengan proses hukum. Dia terlibat kasus kepemilikan ganja sebanyak 30 paket.Tujuh terpidana lainnya langsung dibebaskan.

Aceh Besar

Tujuh pria dewasa yang melanggar syariat Islam karena terlibat dalam kasus perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk di pekarangan Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/12) siang.

Hukuman yang dilakukan usai salat Jumat itu menarik perhatian banyak orang. Tujuh warga yang melanggar Qanun (Perda) No 13/2003 tentang Maisir (judi) tersebut mendapatkan hukuman enam dan delapan kali cambukan yang dilakukan oleh petugas cambuk di atas panggung yang telah disiapkan di depan masjid.

Seusai dicambuk, ketujuh warga Aceh Besar itu mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari petugas medis setempat.

“Ketujuh orang ini dikenakan cambuk karena terbukti melakukan maisir (judi) beberapa waktu lalu, ujar M Rusli, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar.

Salah satu terpidana tersebut adalah Mudasir, penduduk Tanjung Selamat, Aceh Besar. Ia dikenakan hukum cambuk sembilan kali dan dipotong masa tahanan menjadi delapan kali. Mudasir merupakan bandar toto gelap yang ditangkap di Tanjung Selamat, November 2014.

Sementara Bukhari, Zamzami, Putra Ardiansyah, Nasrul, Wahyudi dan Marzuki bin Jamil merupakan warga Kuta Baro, Aceh Besar. Mereka ditangkap WH saat bermain judi joker di jalan Blang Bintang Lama, Aceh Besar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu set kartu joker, serta sejumlah uang tunai. “Tapi tidak tahu lagi berapa jumlah uang tunainya,” katanya.

Mereka dikenakan hukuman cambuk sebanyak tujuh kali dan dipotong masa tahanan menjadi enam kali cambuk. “Ketujuh pelaku ini ditangkap pada November 2014,” katanya.

Syariat Islam di Aceh merupakan implementasi dari pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 18/2001 dan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberi peluang pemberlakukan syariat Islam di daerah berpenduduk masyoritas muslim itu.

Seusai dicambuk, pria-pria dewasa yang disangkakan melanggar syariat Islam terkait kasus perjudian itu terlihat biasa saja, dan tidak terlihat dari raut wajahnya mengeluh karena sakit dicambuk.

Salah seorang warga yang menyaksikan prosesi cambuk, Tarmizi, mengatakan hukuman dengan tujuh kali cambuk itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi setiap orang sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya. (dir/mhd)

Sumber Analisa
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال