DI Aceh Asyik Dengan Bongkar Pasang Pejabat

BERANDA ACEH 13-01-2015 - Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (Hr.Bukhari)

Secara instruksional bisa kita pahami bahwa, Rasulullah SAW menginstruksikan agar kita menyerahkan sebuah pekerjaan pada orang yang tepat, jika tidak maka tunggulah kehancurannya”.

Jadi dalam rangka mencari orang yang tepat maka mutasi atau bongkar pasang pejabat dalam suatu pemerintahan adalah hal yang wajar dan merupakan hal yang sangat lumrah bahkan terkadang penting dalam usaha mewujudkan good governance. Dan itu merupakan wewenang (hak preogratif) setiap kepala pemerintahan. Bahkan Rasulullah SAW sendiri dalam haditsnya menegaskan bahwa:

‘Aisyah r.a. Berkata:Rasulullah SAW bersabda: jika Allah SWT menghendaki kebaikan terhadap seorang raja (Pemimpin), maka diberinya seorang menteri (pembantu) yang jujur, jika lupa diingatkan dan jika ingat dibantu. Dan jika Allah SWT menghendaki sebaliknya dari itu, maka Allah SWT memberi padanya menteri (pembantu) yang tidak jujur, hingga jika lupa tidak diingatkan dan jika ingat tidak dibantu. (Hr. Abu Dawod).

Dalam hadits di atas tersirat bahwa, setiap pemimpin itu butuh pembantu yang baik dalam artian kompeten sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pemimpin untuk menjalankan suatu tugas yang akan ditanganinya, begitu juga dengan Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang begitu besar untuk mensejahterakan rakyat, Gubernur, Bupati dan Walikota butuh pembantu yang benar-benar handal, mampu menerjemahkan visi-misinya serta mampu menuntaskan tanggung jawab yang akan diberikan kepadanya, baik itu kepala dinas maupun pejabat lainnya yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan.

Namun demikian jika dalam proses mutasi tersebut ternyata salah pilih dan jika terlalu sering terjadi dalam artian tidak proporsional dan tidak profesional juga bisa menimbulkan persoalan baru dalam jalannya “program” yang akan dijalankan pemerintah, apalagi jika “ternyata” mutasi yang dilakukan tanpa disertai atau didasari dengan alasan yang jelas, hal ini selain mengganggu jalannya roda pemerintahan juga akan menimbulkan tanda tanya “kecurigaan” dari pejabat terkait, mengapa ia “tersingkirkan” dan juga dari rakyat selaku penerima dampak tak langsung dari kinerja pemerintah tersebut.

Seharusnya setiap mutasi yang dilakukan baik kecil-kecilan apa lagi dengan skala besar-besaran harus dilakukan berdasarkan “alasan’ yang jelas tentunya dengan criteria-kriteria obajektif yang bisa memperjalas alasan bahwa memang mutasi itu penting untuk memperbaiki kinerja (perform) pemerintahan, hal ini hanya bisa diwujudkan jika dalam setiap kebijakan mutasi tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada dasar-dasar TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS dan PARTISIPASI PUBLIK. Untuk mendukung hal “good governance” tersebut dalam proses recruitment atau setidaknya dalam “menentukan” sosok yang akan dipromosikan untuk mengemban amanah untuk meningkatkan perform pemerintah harus dilakukan secara fair yaitu dengan membentuk suatu tim independent yang bebas dari tekanan dan kepentingan politik kelompok tertentu, kemudian terbuka saja, siapa berminat “merasa” pantas dan sanggup silakan daftar, lalu lakukan feat and propertest seperti yang pernah dilakukan Irwandi Yusuf.

Namun demikian, setelah melakukan serangkaian uji kelayakan tersebut maka baru “dicampuri” atau disesuaikan dengan selera pemimpin tentunya dari sosok-sosok yang telah melewati dan memenuhi criteria yang dibutuhkan “bukan yang diinginkan”  karena dalam hal ini tidak bisa dinafikan juga bahwa sang kepala pemerintahan juga punya “selera” tersendiri tapi bukan dengan mengabaikan aspek atau unsur-unsur yang “lebih” urgen seperti kapasitas, kapabilitas dan kualitas yang sesuai dengan criteria “good governace” itu sendiri,  dengan kata lain mutasi itu harus dilakukan dengan fair, proporsional dan professional yaitu dengan melibatkan public “terbuka” bukan malah dengan lobi-lobi “gelap para pembisik”. Apa lagi dilatari “tekanan” atas bawah, “bisikan busuk” kiri kanan, hubungan darah dan berbagai “alasan” yang tidak objektif lainnya.

Intinya mutasi pejabat itu pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang “salah” asalkan dilakukan secara objektif dan proporsional. Sehingga jikapun pemerintahan “gagal” rakyat masih merasa bertanggung jawab, begitu juga sebaliknya jika mutasi membuahkan hasil yang positif “pemerintah” juga tidak merasa bahwa ini semata-mata merupakan buah kerjanya tanpa bantuan dan partisipasi dari rakyat.

Atau bisa dikatakan “Susah sama-sama di tanggung, untung sama-sama dibagi”,
“Bek yoeh di loet tarek pukat sama-sama, oeh troeh u darat ka dalam saruek droe bandum.

Semoga pejabat yang dipilih untuk mengisi semua jabatan dipemerintahan benar-benar dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat!

By Muhammad Ramadhan

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال