HUKUM POLISI YANG BAKAR PEMUDA ACEH

BERANDA ACEH 21-01-2015 - Ini berita acara yang asli yg dikirim ke redaksi Beranda Aceh.

 Masyarakat Aceh di Jakarta mengecam keras tindakan pembakaran terhadap Sudirman [meninggal] oleh anggota Polri di Kepulauan Riau  dan  pembacokan terhadap AS (inisial) oleh anggota Serda Warih (Anggota TNI AD) di Jalan Elak Gampong ALue Awe, Lhokseumawe. Tindakan brutal yang tidak manusiawi oleh aparat keamanan terus berulang karena selama ini pimpinan Polri dan TNI tidak menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak kejahatan.

Kasus pembakaran terhadap Sudirman dalam keadaan tangan ter-borgol yang terjadi di hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, yang dilakukan oleh Brigadir Sony anggota Polsek Tebing, Kab. Karimun. Terlepas dari apapun yang dilakukan oleh korban, tindakan pembakaran diri terhadap korban merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Jika korban di duga melakukan tindak pidana, seharusnya proses melalui peradilan bukan dengan cara brutal seperti preman jalanan. Berdasarkan penelusuran terhadap rekan-rekan korban, bahwa penganiayaan terhadap korban tidak dilakukan oleh Brigadir Sony sendirian, namun juga bersama rekannya yakni Brigadir E, Brigadir RS dan warga sipil inisial TH.

Peristiwa yang dialami oleh Sudriman merupakan Pembunuhan Berencana, hal ini berdasarkan penemuan barang bukti oleh Penyidik Polres Karimun, barang buktu tersebut berupa sebuah Mobil milik pelaku, botol bekas minuman mineral yang sebelumnya berisi bensin untuk menyiram korban juga ditemukan sandal yang dipakai untuk menganiaya korban.

Selain kasus tersebut, juga terjadi pembacokan yang dilakukan oleh Anggota TNI AD (Serda Warih) terhadap seorang wanita muda berinisial AS di Jalan Elak Gampong ALue Awe, Lhokseumawe, akibat tindakan brutal tersebut korban mengalami luka parah hingga kritis,

Atas hal tersebut, kami mendesak :

Pertama terkait kasus pembakaran yang mengakibatkan kematian Sudirman-Polri harus bertanggung jawab secara institusi, yakni Polda Kepulauan Riau, Polres Karimun dan Polsek Tebing. Pertanggungjawaban hukum secara institusi harus dimintai kepada AKP Mukharom selaku Kapolsek Tebing, selanjutnya kepada AKBP Suwondo Nainggolan MH selaku Kapolres Karimun.

Atas tindakan pelaku, Penyidik Polres Karimun menjerat pelaku dengan pasal 354 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana delapan tahun penjara, pasal 355 KUHP yang menyatakan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu diancam penjara dua belas tahun penjara.

Penerapan pasal 354 dan pasal 355 KUHP sangat tidak sesuai dengan fakta kejadian dan akibat yang diterima oleh korban, seharusnya penyidik Polres Karimun menerapkan pasal Pasal 338 KUHP bahwa Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, Sedangkan Pasal 340 KUHP bahwa Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kedua terkait kasus pembacokan yang dilakukan oleh Serda Warih terhadap AS, TNI harus bertanggung jawab secara institusi, yaitu Pangdam Iskandar Muda Aceh, POMDAM Aceh, juga Komanda dari Serda Warih. Selain itu tindakan pelaku sudah melanggar pasal 351 KUHP yang menyatakan bahwa Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dipidana penjara paling lama lima tahun.

Jakarta, 21 Januari 2015

FOBA, Forum Aceh Jakarta, Aliansi Masyarakat Sipil Aceh [AMSA] Jakarta, KIPAH Jakarta, Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh [IMPAS], Himpunan Mahasiswa Islam [HMI], YLBHI, Ikatan Mahasiswa Pemuda Aceh [IMAPA] Jakarta, GEUSAPA Jakarta.

Cp; Ferry Afrizal
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال