MAU TAU KENAPA SELALU DAPAT COOLING DOWN, COBA BACA TUGAS DAN WEWENANG DPRD INI

Suasana dalam DPRA
BERANDA ACEH - NJAN BAN TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD, PATUTKEUH SABE COOLING DOWN DALAM URUSAN UUPA BEUE SESUAI NGON MoU

Profil DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.


Tugas dan Wewenang DPRD

  1. Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; 
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  11.  Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi DPRD


  1. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
  2. Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
  3. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
  4. Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Provinsi Aceh


Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya


  1. Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
  2. Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  4. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD

  1. Hak mengajukan rancangan Perda
  2. Hak mengajukan pertanyaan
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak memilih dan dipilih
  5. Hak membela diri
  6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
  8. Hak keuangan dan administrasi.


Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati        peraturan perundang-undangan ;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik 
    Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. Mentaati tata tertib dan kode etik
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. Menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.

Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD

Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
  • Hakim pada badan peradilan; 
  • atau Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.


  1. Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
  2. Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
  3. Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
  4. Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .


DPRD pada hakekatnya bertugas untuk membuat rancangan atau aturan tentang perda dan APBD serta mengawasi gubernur dalam melaksanakan perda dan APBD yang telah disepakati. Didalam merancang perda dan APBD, DPRD bekerjasama dengan gubernur atau pemerintahan daerah untuk membuat rancangan yang sesuai dengan kondisi daerah. Setelah dirasakan sesuai maka DPRD memutuskan rancangan tersebut dan hasil dari keputusan tersebut sebagai acuan kerja gubernur atau pemerintah daerah untuk merealisasikan perda dan APBD.

DPRD didalam merancang dan mengawasi kinerja Gubernur didalam keorganisasian DPRD ada perangkat yang mendukungnya, yaitu: Fraksi, alat kelengkapan DPRD, dan secretariat DPRD. Ada 100 orang anggota DPRD yang memenuhi perangkat tersebut, baik fraksi dan kelengkapan DPRD, adapun secretariat DPRD tidak termasuk anggota DPRD karena secretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Sekretariat DPRD ada untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD khususnya pada alat kelengkapan DPRD sedangkan secretariat DPRD tersebut di pimpin oleh seorang sekertaris DPRD yang memiliki tugas sebagai berikut; menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Pimpinan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sedangkan Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD, anggota fraksi adalah anggota partai politik yang memperolah kursi di DPRD. 

Fraksi memiliki tugas menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota masing-masing fraksinya, Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi, Meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi dan efektifitas kerja para Anggota, Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu berkenaan dengan bidang tugas DPRD, baik diminta atau tidak diminta. Dengan adanya fraksi maka kepentingan partai politik akan bias terakomodir di DPRD sehingga aspirasi dari masyarakat dapat didengar atau diperjungkan di DPRD.

Alat kelengkapan DPRD terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. Adapun hal-hal yang mengenai Pembentukan, Susunan, Tugas, Wewenang, penggantian Anggota, dan pembentukan alat kelengkapan lain ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna. Alat kelengkapan DPRD tersebut mengatur tata kerjanya sendiri kemudian diajukan dan disetujui oleh Pimpinan DPRD didalam rapat paripurna.

Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap

·         Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, pemilihan ketua dan wakil ketua didasarkan oleh lima partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD, perolehan kursi terbanyak pertama menjadi ketua dan dua, tiga, empat, lima menjadi wakil ketua. Pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan secara kolektif dan tugasnya adalah menjalankan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

Pimpinan DPRD dapat diberhentikan jika melanggar kode etik DPRD ataupun melanggar perpu dan hasil keputusan DPRD tersebut disampaikan ke Pimpinan DPRD kemudian ke gubernur dan gubernur ke menteri dalam negeri dan peresmian pemberhentiaannya atas nama presiden. Jika Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, para Anggota Pimpinan lainnya berhak mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif (Pimpinan DPRD baru).

·         Badan Musyawarah

Badan Musyawarah terdiri dari fraksi-fraksi anggota DPRD yang jumlahnya tidak boleh lebih dari separo jumlah anggota DPRD. Badan Musyawarah memiliki tugas mengatur dan mempersiapkan rapat DPRD agar bias berjalan dengan lancer (efektif dan efesien). Setiap anggota Badan Musyawarah wajib mengadakan konsultasi dengan Fraksi-Fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah dan menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi.

·         Komisi

Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Adapun jumlah komisi DPRD ada 5, yaitu; komisi A bidang pemerintahan, komisi B bidang Perekonomian, komisi C bidang Keuangan, komisi D bidang Pembangunan, komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat. Komisi memiliki tugas dibidang legislasi, yaitu merancang, mengkoreksi ulang, dan memperbaiki perda. Memiliki tugas dibidang anggaran, yaitu merancang, mengkoreksi ulang dan memperbaiki APBD. Memiliki tugas dibidang pengawasan, yaitu; melakukan pengawasan pelaksanaan perda dan APBD oleh pemerintah daerah. Komisi didalam melaksanakan tugasnya bias mengadakan rapat dengan mitra kerjanya yaitu SKPD.

·         Badan Legislasi Daerah

Jumlah Badan Legislasi Daerah diteapkan dalam rapat paripurna, adapun tugasnya yaitu; merancang, mengoreksi, menyempurnakan, dan memastikan perda yang dibuat sudah layak untuk diajukan ke Pimpinan DPRD.

·         Badan Anggaran

Susunan Keanggoataan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, wakil Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya, Ketua ketua Komisi dan wakil ketua Komisi C dan sebanyak-banyaknya tidak melebihi dari setengah jumlah anggota DPRD. Adapun tugas dari Badan Anggaran, yaitu; membahas bersama Pemerintah daerah untuk menentukan KUA PPAS untuk dijadikan acuan dalam menyusun rancangan APBD, membahas rancangan Perda APBD bersama Gubernur, melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD, membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD.

·         Badan Kehormatan

Anggota Badan Kehormatan berjumlah 7 (tujuh) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena ada yang melakukan pelanggaran,baik pelanggaran kode etik DPRD maupun pelanggaran perpu yang dilakukan oleh anggota DPRD. Mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

·         Panitia Khusus (pansus)

Panitia khusus dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh rapat paripurna minimal 19 (sembilan belas) orang dan maksimal 31 (tiga puluh satu) orang. Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPRD. Panitia khusus dibubarkan oleh DPRD setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.

Pansus ada membantu Badan Kehormatan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang menyangkut penyelewengan kode etik DPRD dan penyelewengan perpu oleh anggota DPRD.

Mekanisme rapat DPRD

Rapat Paripuma merupakan rapat Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD, antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD. Rapat-rapat DPRD bersifat Terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara Pimpinan DPRD tetapi rapat paripurna bersifat terbuka.

Rapat paripurna dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD untuk memutus usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Serta sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memilih dan memberhentikan Pimpinan DPRD, untuk menetapkan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga bila hadir sekurang-kurangnya ½ ditambah ditambah satu dari jumlah Anggota DPRD untuk Rapat Paripurna DPRD selain memutuskan perkara diatas.

Rapat dalam pengambilan keputusan ada dua cara, yaitu; dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat tetapi kalo dengan cara musyawarah tidak berhasil msih bersih tegang saja maka dengan cara pemungutan suara dengan ½ dari jumlah anggota ditambah 1 lagi dari jumlah anggota maka pengambilan keputusan dianggap sah.

LKPJ Kepala Daerah

Kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan dan LKPJ akhir tahun anggaran bisa bersamaan jika waktunya berjarak 1 bulan tetapi jika tidak, bisa sendiri-sendiri. LKPJ kepala daerah disampaikan dirapat paripurna oleh kepala daerah kepada DPRD. Keputusan DPRD tentang LKPJ kepala daerah direkomendasikan dirapat istimewa paripurna untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan. Mekanisme pembahasan LKPJ sepanjang tidak diatur tersendiri akan ditentukan oleh Badan Musyawarah.

Kesimpulan

Mekanisme kerja DPRD tingkat 1 dibawah pengawasan menteri dalam negeri, DPRD dapat membuat perda dan APBD bersama-sama dengan gubernur dan mengontrol jalannya perda dan APBD yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ataupun gubernur. Sehingga DPRD bias memberikan masukan kepada menteri dalam negeri untuk pengangkatan ataupun pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.

Didalam pembuatan dan pengawasan perda dan APBD dprd memiliki alat kelengkapan DPRD yang dibantu oleh secretariat DPRD. Alat kelengkapan DPRD terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggarn Daerah, Badan Kehormatan dan Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD yang tidak tetap. Anggota alat kelengkapan DPRD dari partai politik yang mendapat kursi di DPRD dan para anggota perwakilan partai tersebut memiliki himpunan yang disebut fraksi. Sehingga dengan adanya fraksi-fraksi di DPRD maka aspirasi partai dapat diperjuangkan di DPRD.

Rapat paripurna adalah rapat tertinggi DPRD dalam pengambilan keputusan DPRD, hasil keputusan tersebut menjadi dasar gerak alat kelengkapan DPRD untuk melakukan tugas-tugasnya. Keputusan dalam rapat paripurna dapat dilakukan secara musyawarah dan suara terbanyak.
LKPJ akhir masa jabatan dan akhir tahun anggaran disampaikan dirapat paripurna oleh kepala daerah kepada DPRD dan keputusan dari rapat itu akan direkomendasikan pada rapat istimewa paripurna untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.

Sumber :
Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال