Benny Engelbrecht dan Team Beranda Aceh |
BERANDA ACEH - Petemuan dengan
menteri perpajakan negara Denmark kali ini khas membicarakan masalah pendidikan
dan pengertian perpajakan dalam kontek memajukan negara.
Dalam perdebatan
tentang bagaimana pentingnya pendidikan untuk kelanjutan agar negara tidak akan
kekurangan politisi yang pintar dan punya nilai laga baik di dalam negeri dan
luar negara.
Tapi sayangnya
kebanyakan dari mereka yang mendapat pendidikan tinggi, sering sekali
mengedapatkan teori daripada praktik, hal ini disebabkan kurangnya integrasi
dengan rakyat atau kurangnya pengalamat di lapangan.
Pendidikan
itu selain penting diri sendiri , juga bisa digunakan untuk share dengan orang
lain. Bagi mereka yang tidak dapat pendidikan tinggi bukan berdarti tertutup
untuk menjabat tempat- tempat penting di pemerintahan atau di masyarakat, yang
penting mau integrasi dengan rakyat dan mau bergaul dengan orang yang
berpendidikan tinggi, tanpa perlu merasa minder untuk belajar.
Dengan
kondisi Denmark yang termasuk negara yang sangat kecil, dengan hasil bumi yang
sangat minim, maka negara Denmark wajib menciptakan mesin pemikir atau menjadi
mentor pada rakayat Denamrk orang di luar Denamrk.
Dalam hal
perpajakan Denmark adalah negara yang paling berhasil menerapkan perpajakan secara
kolektiv. Untuk menjaga Denmark menajdi negara yang hebat di bidang mejaga
kesejahteraan rakat, maka rakyat Denmark diwajibkan untuk membayar pajak.
Benny Engelbrecht sedang menjawab pertanyaan dari peserta |
Pada dasarnya
di Aceh bisa kita terapkan cara seperti yang dilakukan oleh negara Denmark,
sebab Dilihat dari sudut
faedahnya; zakat merupakan konsep pensucian lahir-bathin dan harta kekayaan
yang sifatnya sangat spesifik. Artinya: zakat yang berarti ”suci”, ”berkat”,
juga bermakna ”mekar” (bertambah)”, bahkan lebih dari itu, merupakan kesadaran
terukur bahwa dalam harta milik seseorang, terdapat sebagian hak orang lain.
Berangkat dari sini, zakat kemudian di-difenisi-kan sebagai kewajiban
mengeluarkan sebagian dari harta milik perorangan dan subjek hukum lain bagi
pihak yang berhak menerimanya berdasarkan persentase yang jumlahnya ditentukan
oleh hukum.
Ianya dituangkan
ke dalam hukum positif untuk mengatur pemungutan sebagian dari pendapatan dan
hasil dari usaha dalam bidang jasa, pergiagaan, pertanian, barang bergerak dan
tidak bergerak, dimana jumlah persentasinya ditetapkan dalam undang-undang.
Tujuannya adalah untuk menghimpun dana untuk membiayai pelayanan kepada rakyat
dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin di bawah komando administrasi
pemerintah. Bagaimana pun, konsep ini baru bisa dilaksanakan, apabila aparatur
negaranya amanah dan jujur dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari
rakyat.
By team Beranda Aceh
Tags
International