Aceh juga bisa seperti Denmark

Benny Engelbrecht dan Team Beranda Aceh
BERANDA ACEH - Petemuan dengan menteri perpajakan negara Denmark kali ini khas membicarakan masalah pendidikan dan pengertian perpajakan dalam kontek memajukan negara.

Dalam perdebatan tentang bagaimana pentingnya pendidikan untuk kelanjutan agar negara tidak akan kekurangan politisi yang pintar dan punya nilai laga baik di dalam negeri dan luar negara.

Tapi sayangnya kebanyakan dari mereka yang mendapat pendidikan tinggi, sering sekali mengedapatkan teori daripada praktik, hal ini disebabkan kurangnya integrasi dengan rakyat atau kurangnya pengalamat di lapangan.

Pendidikan itu selain penting diri sendiri , juga bisa digunakan untuk share dengan orang lain. Bagi mereka yang tidak dapat pendidikan tinggi bukan berdarti tertutup untuk menjabat tempat- tempat penting di pemerintahan atau di masyarakat, yang penting mau integrasi dengan rakyat dan mau bergaul dengan orang yang berpendidikan tinggi, tanpa perlu merasa minder untuk belajar.

Dengan kondisi Denmark yang termasuk negara yang sangat kecil, dengan hasil bumi yang sangat minim, maka negara Denmark wajib menciptakan mesin pemikir atau menjadi mentor pada rakayat Denamrk orang di luar Denamrk.

Dalam hal perpajakan Denmark adalah negara yang paling berhasil menerapkan perpajakan secara kolektiv. Untuk menjaga Denmark menajdi negara yang hebat di bidang mejaga kesejahteraan rakat, maka rakyat Denmark diwajibkan untuk membayar pajak.

Benny Engelbrecht sedang menjawab
 pertanyaan dari peserta
Pada dasarnya di Aceh bisa kita terapkan cara seperti yang dilakukan oleh negara Denmark, sebab Dilihat dari sudut faedahnya; zakat merupakan konsep pensucian lahir-bathin dan harta kekayaan yang sifatnya sangat spesifik. Artinya: zakat yang berarti ”suci”, ”berkat”, juga bermakna ”mekar” (bertambah)”, bahkan lebih dari itu, merupakan kesadaran terukur bahwa dalam harta milik seseorang, terdapat sebagian hak orang lain. 

Berangkat dari sini, zakat kemudian di-difenisi-kan sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta milik perorangan dan subjek hukum lain bagi pihak yang berhak menerimanya berdasarkan persentase yang jumlahnya ditentukan oleh hukum.

Pada gilirannya, zakat menjadi perhatian dan kajian oleh para pakar ekonomi negara maju seraya memasukkan konsep zakat dalam hukum Islam ke dalam hukum positif, dimana kata: ”zakat” diartikan dengan tax (pajak) dan bagi negara-negara di kawasan Scandinavia menyebut dengan ”Skat”. 

Ianya dituangkan ke dalam hukum positif untuk mengatur pemungutan sebagian dari pendapatan dan hasil dari usaha dalam bidang jasa, pergiagaan, pertanian, barang bergerak dan tidak bergerak, dimana jumlah persentasinya ditetapkan dalam undang-undang. 

Tujuannya adalah untuk menghimpun dana untuk membiayai pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin di bawah komando administrasi pemerintah. Bagaimana pun, konsep ini baru bisa dilaksanakan, apabila aparatur negaranya amanah dan jujur dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari rakyat

By team Beranda Aceh
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال