PEMDA ACEH TENGAH TAMAK ATAU DËGËN

Aramiko dan surat yg dikembalikan
BERANDA ACEH - Diduga pejabat Aceh Tengah membagi-bagikan tanah “tak bertuan” di daerah Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. 

Tanah yang dikenal masyarakat sejak dulu milik negara itu, ternyata diam-diam sudah di kavling-kavling serta bersertifikat dan dimiliki oleh sebagian pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah dan Anggota DPRK, bahkan sebagian ketua Pemuda/Ormas juga kecipratan tanah tak bertuan itu.

Aramiko Aritonang dari Gerakan Anti Korupsi Gayo (GeRak) kepada LeuserAntara.com, Kamis (12/3) mengatakan, pihaknya menduga pejabat teras Aceh Tengah telah membagikan tanah negara ini. Namun aliran tanah bersertifikat ini juga diterima oleh sebagian kepala dinas dan camat dilingkup pemerintah, anggota DPRK.

“Terindikasi hal ini telah menyalahi wewenang, lantaran tanah negara itu, seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan bagi keperluan pribadi,” sebut pegiat GeRak Gayo ini.

Penguasaan tanah yang sudah disertifikatkan oleh Pemda di Belang Bebangka ini, lanjut Aramiko, kepemilikan bisa dipidanakan. Untuk itu pihaknya mengajak dan berharap tanah yang diberikan Pemda ini kepada orang tertentu untuk seluruhnya dikembalikan ke negara, demi kepentingan rakyat.

“Sebelumnya saya sudah pernah mempertanyakan status tanah ini ke BPN-Aceh Tengah, tentang apa dan atau siapa yang menguasai tanah pemerintah secara perseorangan di Belang Bebangka. Namun ketua BPN saat itu mengatakan tidak ada penguasaan secara perseorangan atas tanah Belang Bebangka,” pungkasnya.(LA)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال