2028 BOM "WAKTU" AKAN LEDAKKAN ACEH, JIKA OTSUS TIDAK TEPAT GUNA DAN TEPAT SASARAN.

Beranda Aceh - UU RI No. 11 tahun 2006 (UUPA) pasal 183 ayat 2:

"Dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional."

Dana Otonomi Khusus berlaku sejak tahun 2008 hingga 2027.

Dana Otsus Migas itu adalah Bom Waktu yg akan meledak setengah pada tahun 2023 dan akan meledak total pada tahun 2028.

Sejak tahun 2008 hingga saat ini (tahun 2015), Dana Otonomi Khusus sudah berlangsung selama 8 (delapan) tahun dan Aceh telah menerima dana sebesar Rp. 44 Triliun dari Jakarta.

Nanti, setelah Dana Otonomi Khusus distop pada tahun 2028, saat itu semua pihak saling menyalahkan. Pejabat atau Tokoh Aceh akan menyalahkan Jakarta dan sebaliknya Jakarta akan menyalahkan Pejabat atau Tokoh Aceh karena tidak bisa memanfaatkan Dana Otonomi Khusus yg telah diberikan selamah 20 tahun itu, total dananya akan mencapai seratusan Triliun lebih.

Saat itu, nanti semua pejabat atau orang yg pernah menjadi pejabat akan lari dan keluar dari Aceh, karena di Aceh akan terjadi chaos, perampokan massal, penembakan terhadap pejabat atau orang-orang yg pernah menjadi pejabat di Aceh selama periode Otsus tersebut, intansi pemerintahan macet total dan banyak kantor atau gedung pemerintahan yg akan dibakar oleh massa. 

Era balas dendam pribadi pun dimulai. Suara letusan senjata dan bom meledak akan terdengar lagi. Sesama rakyat saling curiga, orang tidak berani keluar rumah. Suasana cukup mencekam seperti pada saat masa perang dulu, terjadi kekerasan massal, wartawan asing banyak masuk. Saat itu Aceh akan kembali menjadi topik berita International.

Karenanya, sebelum semua itu terjadi, saat ini perlu segera dievaluasi kembali semua program Pemerintah Aceh, Bupati hingga Walikota yg menghamburkan uang rakyat seperti JKA/JKRA, Beasiswa S2, S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri, pembangunan perluasan masjid Raya Baiturrahman, Rumah Dhuafa (karena kesalahan kebijakan atau aturan), Bantuan Sosial Langsung atau hibah, Dana Aspirasi DPRA/DPRK, dll.

Kita masih mempunyai waktu yg cukup untuk menjinakkan Bom Waktu tersebut. Namun, tergantung bagaimana keinginan rakyat Aceh, apakah mau merasakan bersama ledakan "Bom Waktu" atau menjinakkan Bom Waktu tersebut sehingga tidak jadi meledak. Keputusan ada di tangan rakyat Aceh semua.

Siapkah kita? By TGK JAMICA
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال