DANA ASPIRASI BERTAMBAH, INI KATA IRWAN DJOHAN

BERANDA ACEH 17-01-2015 - Woow…Awalnya DANA ASPIRASI DPRA senilai Rp 11,6 triliun BERTAMBAH menjadi Rp 12,7 triliun. Tambahan belanja pembangunan itu disebut-sebut karena bertambahnya usulan program aspirasi Dewan dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/orang atau secara keseluruhan menjadi Rp 810 miliar.

T. Irwan Djohan
Lantas Legalkah?
Mana dasar hukumnya?
Jangan-jangan rawan korupsi lagi?

Dasar Hukum dana Aspirasi
Menurut Teuku Irwan Djohan yang merupakan salah satu Anggota DPRA yang juga merupakan wakil ketua II DPRA dari partai NasDem Dapil 1 (BNA, Abes, Sabang) , yang menjadi dasar hukum dari "PROGRAM ASPIRASI PUBLIK" melalui anggota DPR-RI, DPRA, dan DPRK, tercantum di dalam beberapa peraturan di bawah ini:

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015

LAMPIRAN III. PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2015
C. TATACARA PENYUSUNAN
(a).
PASAL 27 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 menyatakan bahwa Rancangan Renja SKPD disusun dengan mengacu rancangan awal RKPD. Oleh sebab itu sebelum rancangan awal RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2015 disampaikan kepada SKPD sebagai pedoman SKPD menyusun rancangan Renja SKPD Tahun 2015, supaya terlebih dahulu memperoleh masukan dari DPRD berupa pokok-pokok pikiran seperti hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan/atau pemerintah daerah disampaikan secara tertulis.
Hal tersebut untuk menjamin kepastian bahwa program dan kegiatan yang disusun dalam rancangan awal RKPD Tahun 2015 sudah sesuai dengan RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah.

Hal tersebut selaras dengan pelaksanaan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
_______________________________________
Nah... Sekarang, mari kita lihat pada :
_______________________________________
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 8 TAHUN 2008
Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah
PASAL 27 ayat (2)
(2) Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
_____________________________________________
Nah... Kemudian, kita lihat pada :
_____________________________________________
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 16 TAHUN 2010
Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD PASAL 30
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:

(i). Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
(j). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;

PASAL 49
Komisi mempunyai tugas:
(e). Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

PASAL 55
Badan Anggaran mempunyai tugas:
(a). Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;

(b). melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;

(c). memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

(d). melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan gubernur bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran pemerintah daerah;

(e). melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah;

PASAL 64
(5) Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
_____________________________________________
Demikian penjelasan Teuku Irwan Djohan terkait beberapa peraturan yang (menurut nya) menjadi dasar hukum bagi "PROGRAM ASPIRASI PUBLIK yang DISALURKAN MELALUI ANGOTA DPRA", atau yang lebih populer (meski keliru), sering disebut "DANA ASPIRASI ANGGOTA DPRA".
_____________________________________________
Namun demikian... dia juga mengakui, bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat kekeliruan-kekeliruan, misalnya mengenai "masa" atau "waktu" pengajuan program yang selama ini tidak tepat... Juga soal teknis pelaksanaan program oleh SKPA (dinas-dinas) yang masih diintervensi oleh anggota DPRA... Atau proses penyerapan aspirasi yang tidak dilakukan pada masa reses DPRA.

Sekadar informasi tambahan :
Eksekutif (Pemerintah Daerah) menyusun program pembangunan berdasarkan hasil MUSRENBANG (Musyawaran Perencanaan Pembangunan), Sedangkan Legislatif (Dewan) menyusun program pembangunan yang akan diusulkan kepada pemerintah berdasarkan hasil RESES.

Lantas apakah Rawan korupsi?
Menurut Teuku Irwan Djohan terkait persoalan "rawan dikorupsi", di mana anggota DPRA yang mengajukan usulan programnya "menyunat" sebagian anggaran dari program aspirasi tersebut, menurut saya bukanlah kesalahan dari lembaga legislatif secara kolektif, atau kesalahan dari adanya "PROGRAM ASPIRASI PUBLIK" ini... Namun hal itu lebih kepada persoalan pribadi si anggota DPRA, atau biasa diistilahkan "OKNUM".

Dan tentang "OKNUM" ini, sebagaimana yang sama-sama kita ketahui, mereka ada dimana-mana, baik itu di lembaga legislatif (DPRA), juga di lembaga eksekutif (SKPA), bahkan di lembaga non-pemerintah dan lembaga pendidikan.
_____________________________________________
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang merugikan rakyat atau merugikan negara, maka sudah sepatutnya Indonesia atau Aceh memasuki era TRANSPARANSI dalam segala hal.
Jika keterbukaan (transparansi) keuangan pejabat public bisa diwujudkan dalam sebuah system pemerintahan, maka kemungkinan untuk terjadinya korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya akan semakin sempit, kepercayaan rakyat terhadap pejabat public dapat ditumbuhkan, sehingga negara juga akan maju.

Lalu kalo di Aceh bisa diwujudkan itu kira-kira Aceh akan gimana ni?

Dalam konteks Aceh, dengan dana APBA berlimpah, jika berhasil diwujudkan transparansi dalam pemerintahan makan “Insya Allah” Aceh akan “merdeka” dari kemiskinan.

Tidak akan ada lagi Jalan yang rusak.
Tidak akan kita temukan lagi jembatan yang putus.
Tidak akan kita dengarkan lagi gedung sekolah yang bocor.

Tidak akan ada lagi pengemis disetiap sudut kota.

Kita sebagai rakyat harus CERDAS untuk terus mengawasi agar Aceh Bebas Merdeka jajahan Koruptor.

By Muhammad Ramadhan
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال