DEC Gak Jelas asal usulnya

Lambang DEC Aceh Utara
Beranda Aceh | Pihak Kepolisian Resort Aceh Utara melarang organisasi Aceh Utara Devolopment Committe (AU-DEC) beroperasi di kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Hal ini dikarenakan belum lengkapnya legalitas organisasi tersebut, Rabu (28/1/2015).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Idris kepada ACEHXPress.com mengatakan, pihaknya melarang organisasi tersebut dikarenakan belum lengkapnya legalitas mereka serta ditakuti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kelengkapan mereka baru siap besok (kamis, 29/1/2015), jadi secara tegas saya hentikan sementara sebelum mereka memberikan pengesahan dari pemerintah,” ujar AKP Idris. Seraya menambahkan, “Beberapa hari belakangan pengurus organisasi tersebut masuk ke kecamatan Tanah Luas untuk merekrut anggota namun tidak diberitahukan kepada muspika setempat,” tambahnya.

Hal tersebut diungkapkannya saat menyelesaikan permasalahan antara warga Tanah Luas dengan pengurus AU-DEC di kecamatan tersebut, dikarenakan salah seorang warga menyebarkan selebaran terkait AU-DEC. Namun pihak AU-DEC menilai selebaran tersebut telah membuat pencemaran terhadap organisasi AU-DEC tersebut.

Menurut data yang diterima ACEHXPress.com, selebaran tersebut terkait kecurigaan warga terhadap organisasi AU-DEC yang mencari anggotanya secara diam-diam tanpa diketahui kepala desa, camat bahkan bupati. Padahal, pihak AU-DEC merekrut 42 orang per gampong/desa.

Kemudian, dalam selebaran tersebut juga tertulis, apakah tidak curiga pada kontrak yang harus ditandatangani yang bermaterai 6000 tidak tertulis kepanjangan dari AU-DEC dan tidak ada kolom Agama. Apakah kita tidak curiga kalau AU-DEC menjanjikan gaji yang besar tapi tanpa harus bekerja.

Pada acara penyelesaian masalah tersebut yang berlangsung di Mapolsek Tanah Luas turut hadir, Muspika setempat, Kasat Intelkam Polres Aceh Utara, serta puluhan warga serta pengurus AU-DEC Kabupaten Aceh Utara dan pengurus kecamatan. [Fadhil Mulya Nanda]

Sumber Acehxpresss
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال