MASALAH KOLOR, DASTER, SOFTEX DAN BAJU DASTER ITU BEGINI KETERANGANNYA

Teuku Irwan Djohan
BERANDA ACEH - Untuk menanggapi beberapa komentar pada status saya sebelumnya tentang DANA DASTER, saya ingin memberi penjelasan tambahan.

Dari beberapa komentar teman-teman, saya berkesimpulan ada yang sudah mengerti tentang prosedur (tata-cara) pembuatan anggaran (APBA), dan ada yang belum mengerti.

Kemudian... Ada juga yang sudah paham tentang cara pengusulan program aspirasi rakyat melalui DPRA, dan ada juga yang belum paham.

Saya sendiri baru paham sekarang, yaitu setelah menjadi anggota DPRA... Itu pun belum saya pahami 100%... Saya baru duduk di DPRA sekitar 5 bulan, jadi masih sangat sedikit pengetahuan saya tentang mekanisme kerja di lembaga dewan, termasuk soal penyusunan anggaran.

Dahulu (sebelum menjadi anggota DPRA), saya sama sekali tidak paham tentang cara penyusunan APBA... Sehingga kritik-kritik saya dulu terhadap pemerintah seringkali salah, diakibatkan ketidaktahuan saya.

Sekarang, walaupun belum paham 100%, tapi saya sudah lumayan mengerti... Jadi saya ingin share sedikit apa yg saya ketahui.

Singkatnya begini :
(1) Sebuah pemerintahan daerah (seperti ACEH), harus memiliki RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)... RPJPD untuk masa 20 tahun... RPJMD untuk masa 5 tahun... Dan RKPD untuk masa setahun... *Maaf, untuk saat ini saya tidak membahas bagaimana prosedur penyusunan rencana pembangunan tersebut.

(2) Pemerintahan daerah (seperti ACEH) harus memiliki sebuah tim penyusun anggaran... Di provinsi-provinsi lain di Indonesia, tim ini disebut T.A.P.D (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)... Tapi khusus di Aceh disebut T.A.P.A (Tim Anggaran Pemerintah Aceh).

(3) TAPA dipimpin oleh Sekda Aceh, didampingi oleh Ketua Bappeda serta Kepala Dinas Keuangan... Selain mereka bertiga, semua Kepala Dinas (Kepala SKPA) juga termasuk anggota TAPA.

(4) Setiap tahun... TAPA menyusun KUA dan PPAS... KUA adalah Kebijakan Umum Anggaran... Sedangkan PPAS adalah Plafon Prioritas Anggaran Sementara... Penyusunan KUA dan PPAS tersebut berlandaskan pada RKPD, RPJMD dan RPJPD... Selain itu, juga harus disesuaikan dengan Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur... Di dalam dokumen KUA-PPAS ini tidak tercantum program-program kegiatan secara mendetil, tetapi hanya berupa ringkasan atau garis besar (kebijakan umum anggaran) saja.

(5) Pada pertengahan tahun, yaitu sekitar bulan 6 atau bulan 7, pihak eksekutif (melalui TAPA) harus menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada pihak legislatif (DPRA).

(6) Setelah menerima KUA-PPAS, legislatif bertugas untuk membahasnya... Pembahasan KUA-PPAS dilakukan oleh Komisi-Komisi yang ada di DPRA (dari Komisi I sampai Komisi VII)... Setiap Komisi membahas KUA-PPAS tersebut bersama SKPA-SKPA (dinas-dinas) terkait yang menjadi mitra kerja dari masing-masing Komisi... Misalnya soal Syariat Islam dibahas oleh Komisi VII bersama Dinas Syariat Islam... Soal Pendidikan dibahas oleh Komisi V bersama Dinas Pendidikan... Soal Infrastruktur (jalan, jembatan, gedung, irigasi, dll.) dibahas oleh Komisi IV bersama Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan... Begitu kerja setiap Komisi.

(7) Setelah masa pembahasan KUA-PPAS selesai, hasil pembahasan tersebut dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRA untuk dibahas bersama dengan TAPA... KUA-PPAS dievaluasi dan dikoreksi... Hasilnya, bisa diterima keseluruhan oleh DPRA, atau diterima sebagian, atau ditolak (jika dinilai belum tepat).

(8) Setelah selesai dievaluasi, maka TAPA harus memperbaiki KUA-PPAS tersebut... Setelah diperbaiki, baru diserahkan kembali ke DPRA.

(9) Jika KUA-PPAS diputuskan sudah tepat, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran)... Masing-masing SKPA (dinas-dinas) harus menyusun RKA mereka... Jadi setiap SKPA akan mempunyai RKA sendiri... Di dalam RKA tersebut sudah tercantum semua program kegiatan dari SKPA secara detil (lengkap) dengan jumlah anggaran dan lokasi kegiatannya... Baik itu kegiatan konstruksi, kegiatan pengadaan, maupun kegiatan jasa dan kegiatan lainnya.
(10) Semua RKA yang telah disusun oleh masing-masing SKPA, kemudian diserahkan kembali ke DPRA untuk dibahas bersama oleh Komisi-Komisi dengan mitra kerjanya masing-masing (SKPA terkait).

(11) Kemudian... Hasil pembahasan RKA di tingkat Komisi-Komisi dibawa kembali ke Badan Anggaran (Banggar) DPRA... Lalu Banggar membahasnya bersama TAPA, untuk diperbaiki kembali jika masih dianggap belum benar.

(12) Setelah itu... Semua SKPA memperbaiki lagi dokumen RKA masing-masing, berdasarkan hasil yang telah dibahas bersama Komisi-Komisi dan Banggar DPRA.

(13) Setelah RKA dianggap benar... Baru Rancangan APBA (R-APBA) tersebut dibawa ke Sidang Paripurna DPRA untuk disahkan bersama dengan Gubernur Aceh, dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun APBA.

(14) Qanun APBA tersebut, kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk dievaluasi... Jika oleh Kemendagri dianggap sudah tepat, maka akan disahkan dan bisa segera dilaksanakan... Tetapi jika dinilai belum tepat dan harus dikoreksi lagi, APBA tersebut kembali dikirim ke Aceh untuk dibahas lagi oleh TAPA bersama DPRA.

Nah... Seperti itu yang saya pahami, berdasarkan pengalaman saya mengikuti tahapan menyusun APBA tahun 2015... Mungkin ada bagian-bagian (prosedur) yang tidak tepat atau terlewatkan, saya kurang paham... Karena penjelasan saya ini hanya berdasarkan pengalaman pribadi saat penyusunan APBA 2015.

Jadi... Proses penyusunan APBA tersebut sangatlah panjang dan berliku-liku... Di dalam proses tersebut terjadilah banyak perubahan-perubahan, serta masuklah program-program kegiatan yang baru, baik yang berasal dari SKPA, maupun berasal dari usulan anggota DPRA.

Mengenai program usulan dari anggota DPRA, tidak semua pihak mengetahui program-program apa saja yang diusulkan dan siapa pengusulnya... Karena setiap program kegiatan yang tercantum di dalam RKA, tidak diberikan penjelasan darimana asal-usul program tersebut.

Misalnya... Pada dokumen RKA Dinas Sosial Aceh terdapat program yang diberi judul : "Pengadaan Baju Daster dan Pakaian Dalam Wanita" dengan total anggaran : Rp. 100.000.000, berlokasi di Desa XXX, Kabupaten XXX... Nah, siapapun yang melihat RKA Dinas Sosial tersebut, tidak akan mengetahui pihak mana yang mengusulkan program tersebut, apakah diusulkan oleh Dinas Sosial sendiri, atau oleh salah satu anggota DPRA... Kalaupun diusulkan oleh anggota DPRA, tidak tercantum nama anggota DPRA yang membuat usulan tersebut... Yang mengetahui asal-usul program tersebut hanyalah pejabat tinggi di SKPA terkait, pejabat tinggi di Bappeda, pejabat tinggi di Dinas Keuangan, serta si pengusul sendiri.

Maka... Para sahabat Facebook semuanya... Kalau ditanya pada saya, "Siapakah pengusul program pengadaan daster atau pakaian dalam itu?" ... Saya tidak akan bisa menjawabnya, karena saya tidak tau... Kecuali kalau saya sendiri yang membuat usulan tersebut... Atau kalau sang pengusul memberitahukannya kepada saya smile emoticon

Lalu, kalau ditanyakan... "Apakah saat Komisi-Komisi dan Banggar DPRA memeriksa dan membahas RKA dari masing-masing SKPA, tidak ketahuan ada program yang aneh tersebut?" ... Jawaban saya begini: bisa jadi ketahuan lalu dikoreksi, bisa jadi ketahuan tapi diloloskan (karena usulan teman) smile emoticon Atau bisa jadi tidak ketahuan.

Kenapa bisa tidak ketahuan? ... Karena dokumen RKA itu bukan selembar dua lembar, tapi ratusan, bahkan jika ditotal bisa ribuan lembar... Tergantung dari banyak tidaknya program kegiatan dari masing-masing SKPA... Dan setiap Komisi di DPRA bukan cuma bermitra dengan satu SKPA saja, tapi untuk satu Komisi bisa bermitra dengan beberapa SKPA... Seperti Komisi II DPRA yang memiliki mitra kerja lebih dari 10 SKPA.

Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan... Bahwa pembahasan / penyusunan APBA sampai disahkan dalam Sidang Paripurna ada batas waktunya, yaitu pada tanggal 31 Desember.

Nah, coba kita ingat-ingat lagi... Pada tanggal berapa DPRA yang baru (masa bakti 2014-2019) dilantik? ... Kami baru dilantik pada tanggal 30 September 2014... Kemudian setelah pelantikan, kami tidak langsung bisa bekerja membahas APBA, karena harus terlebih dahulu menyusun Tata Tertib (Tatib) DPRA... Kemudian memilih dan melantik Pimpinan DPRA (Ketua dan Wakil Ketua)... Lalu harus membentuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti Komisi I sampai Komisi VII, juga Badan-Badan DPRA seperti BKD (Badan Kehormatan Dewan), Banleg (Badan Legislatif), Banmus (Badan Musyawarah), dan Banggar (Badan Anggaran).

Kami baru menerima dokumen KUA-PPAS 2015 dari TAPA pada tanggal 24 Desember 2014, setelah semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk... Kemudian karena waktu yang sudah sangat terbatas, kami harus bekerja ekstra cepat mengejar penyelesaian APBA 2015.
Tapi sayang... Karena waktu yang sangat sempit, dan karena kami bertekad membuat APBA 2015 yang sempurna demi kepentingan Aceh dan rakyat Aceh, maka penyelesaian APBA tidak mampu kami rampungkan hanya dalam waktu 7 hari... Apalagi tugas anggota DPRA bukan cuma membahas APBA saja.

Maka... Walaupun telah berusaha keras... Lewatlah batas waktu 31 Desember 2014 itu... Sehingga sampai saat ini (sudah 3 bulan: Januari, Februari, Maret 2015) seluruh anggota DPRA (termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur) tidak menerima gaji akibat terkena hukuman (sanksi) dari Mendagri.
Tetapi... Soal sanksi itu bukanlah masalah yang terlalu meresahkan bagi kami... Namun yang sangat meresahkan kami adalah, rakyat Aceh juga ikut merasakan penderitaan... Karena selama APBA 2015 belum disahkan dan dilaksanakan, maka uang di Aceh tidak akan beredar dan berputar... Sehingga ekonomi seluruh rakyat Aceh pun terganggu frown emoticon

Untuk itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya... Semoga kami dimaafkan... Dan kami akan (TID)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال