Bakhtiar Abdullah GAM tidak bubar dan akan terus menjaga perdamaian

Bakhtiar Abdullah dan team Helsinki
BERANDA ACEH - Munculnya kelompok "Siluman" yang menculik dan berujung tewasnya 2 Anggota TNI Di Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, sampai sekarang Rabu, 8 April 2015 belum juga terungkap bahkan sempat mengecam Aceh akan berstatus DOM kembali.

Akibat dari insiden tersebut bahkan Aceh akan direncanakan untuk di terapkan status DOM kembali, hal tersebut dikritik keras oleh Tim juru Runding perdamaian Aceh  antara RI dan GAM di Helsinki pada Tahun 2005 yang lalu.

Pernyataan Pers Realise tersebut diterima oleh Redaksi statusaceh.com Rabu, 8 April 2015 Via Email Tengku Bakhtiar Abdullah selaku Anggota Delegasi Tim Perunding GAM dan juga Anggota MoU Helsinki Watch.


Berikut ini adalah pernyataan dalam bentuk Rillis:

Pernyataan Pers dari MoU Helsinki Watch

6 April 2015

Proses perdamaian di Aceh akan memasuki tahun ke-10 tidak beberapa lama lagi, yaitu pada 15 Agustus 2015. Tetapi berdasarkan kejadian-kejadian dan perkembangan di lapangan, sangat memprihatinkan seluruh masyarakat Aceh.

Kejadian terbunuhnya dua pegawai intel militer TNI di Nisam-Antara, Aceh Utara, baru-baru ini telah menimbulkan ketegangan di daerah kejadian tersebut. Kerunsingan ini ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan dari Menteri Pertahanan Indonesia dan juga Panglima Kodam Iskandar Muda di mana dianjurkan supaya Aceh dikenakan DOM dan kegiatan militer ditambah giat lagi di daerah tersebut.

Kami, dari MoU Helsinki Watch, yang terdiri daripada beberapa anggota tim perunding GAM dan aktivis Aceh, ingin meluruskan beberapa hal yang bersangkutan dengan perkembangan di Aceh baru-baru ini:

Pertama, pernyataan-pernyataan bahwa GAM telah dibubarkan dan istilah kalimat ’mantan GAM’ sangat mengelirukan dan salah pada tempatnya. Perjanjian Damai Helsinki jelas diteken di antara kedua pihak yang bertikai, RI dan GAM dan sering di gunakan kalimat GAM dan RI di dalam butir-butir MoU dari halaman pertama sampai kepada akhir Dokumen MoU itu. Tidak ada kalimat atau butir-butir MoU yang mengatakan bahwa GAM wajib atau telah dibubarkan. Walaupun masih lagi terdapat butir-butir MoU yang belum dilaksanakan, GAM tetap komit untuk menjaga perdamaian sampai tercapainya damai yang abadi sesuai dengan tema perundingan ’Peace and dignity for all’ (Damai yang bermartabat untuk semua).

Kedua, Walaupun terdapat tuduhan-tuduhan bahwa masih lagi terjadi tindakan-tindakan kekerasan dari anggota GAM yang dianggap kriminal, pengusutan kasus-kasus tersebut adalah pada tangan pihak kepolisian sebagaimana dalam butir-butir MoU berikut:

Point: 4.10 Polisi organik akan bertanggungjawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh.
Point: 4.11 Tentara akan bertanggungjawab menjaga pertahanan eksternal (luar) Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang berada di Aceh.

Demi kedamaian yang berkelanjutan dan abadi, kami berharap supaya pengusutan kasus tersebut dipimpin oleh pihak kepolisian seterusnya, walaupun dengan bantuan TNI yang sekadarnya, agar menurunkan ’suhu panas’ yang semakin menaik di kawasan tersebut semoga rakyat tidak trauma kembali. Sekian.

Bakhtiar Abdullah
Anggota MoU Helsinki Watch
Anggota Delegasi Tim Perunding GAM.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال