Korupsi di Aceh GeRAK surati Kejagung


Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung
Beranda Aceh - Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh menjadi momentum penting dalam rangka percepatan penanganan perkara korupsi yang sudah sangat menggurita di Aceh. Kajati baru yang proses pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari pejabat lama ke pejabat baru yang akan dilaksanakan pada (11/12) di Aula Kejagung, Jakarta.


Pergantian jabatan menjadi spirit penting dalam memberantas korupsi. Apalagi pelaksanaan serah terima jabatan ini berbarengan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

GeRAK Aceh mencatat, dimasa kepengurusan Kajati lama, masih cukup banyak pekerjaan rumah penanganan perkara kasus korupsi yang belum selesai ditangani secara baik. Hal ini dapat dilihat dari indek beberapa kasus yang ditangani belum selesai sampai ke proses peradilan.

Belum lagi dengan temuan kasus-kasus besar yang menyedot perhatian publik, seperti kasus dana hibah dan bansos yang diperuntukan untuk KPA sebesar Rp 650 miliar dan pembangunan istana megah Wali Nanggroe sebesar Rp 100 M yang diduga dalam pelaksanaanya berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil monitoring divisi advokasi korupsi GeRAK Aceh, mencatat kasus korupsi yang harus mendapatkan perhatian serius dari Kajati baru dan belum selesai dilanjutkan sampai ketahapan peradilan diantaranya:

1. Korupsi kasus pengadaan boat 40 GT dengan nilai 136 M di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sumber APBA tahun 2013

2. Kasus Alkes CT Scan di RSU ZA dengan tersangka Dr Taufik Mahdi ( Mantan Kepala RSUZA ) Tahun 2008

3. Kasus Korupsi Penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Aceh tahun 2011 dengan tersangka Drs Paradis MSI (mantan Katibul     Wali Nanggroe ) kasus semasa menjabat kadis di DPKKA Aceh. Dengan potensi korupsi Rp 22,3 M

4. Kasus dugaan pengelolaan dana Bansos di Gayo Lues sumber dana APBK tahun 2014 dengan potensi korupsi sebesar Rp 22 M

5. Dugaan Korupsi keterlibatan dua Anggota DPRA aktif di kasus kasus PDPL Lhokseumawe atas nama sdr Abdul Latif (anggota DPRA) dan M Isa (anggota DPRA) dengan potensi korupsi sebesar Rp 800 Juta

6. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga marina lhokweng Sabang, sumber dana APBN yang dikelola oleh BPKS tahun 2013-2014 dengan total potensi korupsi Rp.11,7 M

7. Dugaan korupsi Cetak Sawah Baru di Aceh Barat dengan potensi Korupsi Rp3,8 M sumber dana APBN 2013

8. Dugaan tindak pidana kasus pengadaan traktor 4 WD tahun 2014 yang bersumber dari APBA dengan potensi korupsi Rp 39,2 M

9. Dugaan korupsi pembangunan mesjid Agung kabupaten Aceh Tamiang dengan tersangka mantan wakil Bupati tahun anggaran 2009 dengan total Rp. 4 M

10. Dugaan Korupsi pembangunan pusat perkantoran pemerintahan Aceh Timur tahun 2009-2010 dengan potensi korupsi Rp 38 M

11. Dugaan Korupsi Kasda Aceh Timur tahun 2005-2006 dengan potensi korupsi Rp 88,5 M

Selain kasus-kasus diatas, ada beberapa kasus lainnya yang juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kajati baru yaitu para pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang sudah ditetapkan vonis hukumnya oleh lembaga peradilan dan bahkan majelis hakim sudah mengarahkan kepada JPU untuk mendalami unsur keterlibatan aktor lain yang diduga ikut serta dalam kasus, Dalam hal ini kami juga memohon kepada Kejati Baru untuk dapat menindak lanjuti kasus korupsi :

1. Dugaan keterlibatan sdr Hasanudin Darjo (kadisdik SKPA Pemerintah Aceh ) yang telah direkomendasi oleh Majelis Hakim untuk ditetapkan sebagai tersangka pada perkara kasus Kas Bon Aceh Tenggara.

2. Dugaan keterlibatan Prof Dr Farid Wajid (Rektor UIN Ar Raniry) yang telah direkomendasi Majelis Hakim dalam pidana perkara dugaan kasus Korupsi yayasan Tarbiyah tahun 2008

3. Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Besar yaitu sdr Muklis Basyah pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan Kuala Gigieng Lambada Aceh Besar dengan potensi korupsi sebesar Rp 2,2 M.

4. Dugaan keterlibatan sdr Bupati Pidie yaitu Sarjani Abdullah dalam perkara kasus korupsi Padi Puso di Kabupaten Pidie pada tahun 2012 sumber APBN dengan potensi korupsi sebesar Rp 500 juta

5. Dugaan potensi Korupsi Uang Minyak sumber APBA tahun 2012-2014 untuk kendaraan bermotor dinas di Biro Umum Pemerintah Aceh hasil audit BPK-RI

6. Double Gaji Pegawai DPPKA Aceh yang telah mendapat dana tunjangan prestasi kerja ( TPK ) dan masih mendapat hak uang pungut sumber hasil audit BPK-RI.

7. Dugaan pidana Kasus Damkar 16.5 M Volvo Swedia yang sampai saat ini belum dikembangkan terhadap dugaan keterlibatan aktor lain.
8. Dugaan korupsi Aliran dana aspirasi 550 Milyar Anggota DPR Aceh yang digunakan untuk kegiatan Bansos dan Hibah serta berpotensi korupsi

9. Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Utara yaitu Muhammad Taib (cek Mat) pada pidana perkara Kredit Macet Aceh Utara dengan potensi korupsi sebesar Rp 7,5 M.

Berdasarkan fakta di Atas, maka GeRAK Aceh mendesak serta menaruh harapan lebih kepada Kajati Baru untuk merekonsep Pola Kinerja Jajaran Kejaksaan Aceh, dimana kasus yang mengendap pada masa Kajati lama, hendaknya diselesaikan dengan tuntas setuntasnya oleh Kajati Baru Aceh. Orang baru tentu memiliki harapan baru ( News People, New Hope ) Tanpa pandang bulu, tanpa memilih korban atau yang dikorbankan, dengan azas Equality Before the law (persamaan hak didepan hukum ) dengan menjalankan Law Enforement ( penegakan hukum ).

Surat terbuka ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Advokasi Korupsi, GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung. Link
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال