POSPERA MINTA DPRA TRANSPARAN SOAL DASI (DANA ASPIRASI)

ilutrasi dari google
BERANDA ACEH - POSPERA ACEH BESAR DESAK ANGGOTA DPRA PUBLIKASI PENGALOKASIAN DANA ASPIRASI. Dewan Pengurus Cabang Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Aceh Besar meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil I yaitu Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang Untuk Mempublikasi secara Transparan Penggunaan Dana Aspirasi.

Dalam pers rilis yang pada Kamis 14 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Dewan Pembinan DPC POSPERA Kab. Aceh Besar Muhammad Ramadhan, MA dan Ketua Umum DPC POSPERA Kab. Aceh Besar Fakhrurrazi, S. Pd mengatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun Anggaran 2016 telah menemui titik kejelasan.

“Setelah keterlibatan Kemendagri yang berhasil mendamaikan perseteruan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakkir Manaf Jakarta 28 Desember silam, yang sebelumnya kita ketahui bersama bahwa dalam pembahasan RAPBA 2016 terjadi tarik ulur antara pihak DPRA dan Eksekutif,” tulisnya

POSPERA juga mengungkapkan, deal terkait RAPBA 2016 tersebut juga turut menghebohkan Publik Aceh setelah mencuat adanya Dana Aspirasi untuk keselurahan Anggota DPRA sebesar Rp 885 Milyar sebagaimana diutarakan Tgk Muharuddin selaku Ketua DPR Aceh, yang setiap anggota DPRA dijatahi 10 Milyar dan masing-masing Wakil Pimpinan DPRA sebanyak 25 Milyar.

“Oleh sebab itu, Dewan Pengurus Cabang Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Aceh Besar meminta kepada seluruh anggota DPR A dari DAPIL 1 Aceh yaitu Aceh Besar-Banda Aceh dan Sabang untuk mempublikasi penggunaan atau penyaluran dana (program) aspirasi yang dikelola oleh masing-masing anggota DPRA Dapil tersebut,” tulisnya lagi

Berikut rincian dana aspirasi yang mengalir ke Tiga Kabupaten/Kota (Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang) sebesar Rp 140 Milyar dengan rincian masing-masing;

T. Irwan Djohan (Nasdem) 25 M
Ghufran Zainal Abidin (PKS) 10 M
Sulaiman Abda (Golkar) 25 M
Abdurrahman Ahmad (Gerindra)10M
H. T.Ibrahim, ST MM (Demokrat) 10 M
Ir. Mawardi Ali (PAN) 10 M
Musannif Sanussi, SE (PPP) 10 M
Tgk. Muhibussabri (PDA) 10 M
Darwati A. Gani (PNA) 10 M
Tgk. Akhyar (PA) 10 M
Tgk. Saifuddin (PA) 10 M

Terlepas dari pro dan kontra terkait legalitas yang namanya Dana Aspirasi DPRA namun yang pasti Rakyat Aceh Besar – Banda Aceh dan Sabang sebagai pemilik suara yang telah dimandatkan kepada Para Wakil yang telah tepilih 2014 silam berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

“Mereka berhak untuk tahu supaya terhindar dari penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat yang diwakilinya,” pungkasnya. by Muhammad Ramadhan
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال